Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Duduk Istirahat
Selasa, 18 Januari 2022

Jangan sampai lupa melakukan duduk istirahat. Duduk ini adalah duduk sebentar bakda sujud pada rakaat ganjil ketika akan bangkit ke rakaat kedua atau keempat.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Bab Sifat Shalat

 

Sunnah Duduk Istirahat

Hadits #303

عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ رأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَإذَا كَانَ فِي وَتْرٍ مِنْ صَلاَتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِداً. رَوَاهُ الْبُخَاريُّ.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya ia pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, apabila beliau dalam rakaat ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit berdiri sebelum duduk dengan tegak. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 823]

 

Faedah hadits

Hadits di atas menjadi dalil tentang disyariatkannya duduk istirahat sebentar ketika bangkit dari sujud ke rakaat kedua dan keempat dari rakaat ganjil. Duduk ini disebut duduk istirohah, di mana duduknya hanyalah sebentar, badan dalam keadaan diam sebentar, duduknya seperti duduk antara dua sujud, di dalamnya tidak ada dzikir dan doa.

Dalil tentang disyari’atkannya dudukistirahat adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab,

مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى

“Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari, no. 677).

 

Perbedaaan pendapat mengenai hukum duduk istirahat

Di sini para ulama berbeda pendapat apakah duduk istirahat disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafii sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang berbeda.

Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah tua, atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al-Maruzi.

Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al-Haromain dan Imam Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata bahwa ulama madzhab Syafii sepakat pada pendapat ini.

Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyariatkan. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan.

Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al-Majmu’, 3:291).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada ikhtilaf di antara para ulama.” (Al-Majmu’, 3:292).

Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat, sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan ketertinggalan yang ada hanyalah sebentar.” (Al-Majmu’, 3:292).

Imam Nawawi menasihatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang membicarakan hal ini adalah hadits yang sahih dan tidak ada pertentangan dengan hadits sahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31).

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

 

Bagaimana cara membaca takbir intiqal ketika melakukan duduk istirahat?

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,

واستدل به الرافعي على أنه يكبر في جلسة الاستراحة فيرفع رأسه من السجود غير مكبر ثم يبتدئ التكبير جالسا ويمده إلى أن يقوم

Berdasarkan hadits ini, Imam Ar-Rafi’i menjadikannya dalil bahwa takbir dilakukan ketika duduk istirahat. Caranya adalah bangkit dari sujud tidak membaca takbir, kemudian mulai takbir di posisi duduk lalu dipanjangkan hingga berdiri. (Al-Talkhis Al-Habir, 1:625)

Baca juga: Sunnahnya DudukIstirahat

 

Referensi:

  • Al-Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:120-123.

Rabu pagi, 16 Jumadal Akhirah 1443 H, 19 Januari 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/31832-bulughul-maram-shalat-jangan-sampai-tinggalkan-duduk-istirahat.html